Tugas Uji Kompetensi SKL; KESETARAAN GENDER DAN PERAN PEREMPUAN DI BIDANG KEHUTANAN


“KESETARAAN GENDER DAN PERAN PEREMPUAN DI BIDANG KEHUTANAN”


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki. Keduanya diciptakan agar bisa saling melengkapi guna membangun kekuatan (sinergi) baru yang lebih kuat dan bermanfaat bagi umat manusia.  Namun dalam perkembangannya, dirasakan telah terjadi dominasi oleh satu pihak terhadap pihak yang lainnya, sehingga menimbulkan diskriminasi, marjinalisasi, subordinasi, beban ganda, ataupun tindak kekerasan.
Sektor kehutanan, khususnya, telah mengalami pergeseran kebijakan. Partisipasi masyarakat dan perhatian terhadap gender telah dianggap sebagai hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola hutan yang lestari. Desentralisasi telah dianggap sebagai cara ampuh mencapai tujuan pembangunan dalam memberi respon kebutuhan- kebutuhan masyarakat setempat (World Bank, 2000).
Berdasarkan Instruksi Presiden terakhir disebutkan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Para ilmuwan, praktisi pembangunan dan pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam telah menganjurkan agar dikaitkan antara upaya-upaya yang dilakukan kaum lelaki dengan perempuan dalam membangun lembaga lokal yang handal dalam mengurus sumber daya alam.
Dengan mengingat pentingnya hubungan gender dalam hidup keseharian, perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup bagi pihak-pihak yang termarginalisasi dan subordinasi. Sampai saat ini diskriminasi berbasis pada gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di negara di mana demokrasi telah dianggap tercapai. Dalam konteks ini, kaum perempuan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meski tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat mengalaminya. Pembakuan peran dalam masyarakat merupakan kendala yang paling utama dalam proses perubahan sosial. Sejauh menyangkut persoalan gender di mana secara global kaum perempuan yang lebih berpotensi merasakan dampak negatifnya.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka untuk memudahkan pembahasan, dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Apakah pengertian dari Kesetaraan Gender?
2.   Bagaimana wujud kesetaraan gender di Indonesia?
3.   Apakah peran perempuan di Bidang Kehutanan?

C.  Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah agar pembaca tahu tentang :
1.   Pengertian dari Kesetaraan Gender.
2.   Wujud kesetaraan gender di Indonesia.
3.   Peran perempuan di Bidang Kehutanan.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender memiliki kaitan dengan keadilan gender. Keadilan gender merupakan proses dan perlakuan adil terhadap laki – laki dan perempuan. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki – laki maupun perempuan sehingga dengan hal ini setiap orang memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan tersebut.
Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya di peruntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Sayangnya sampai saat ini, perempuan sering kali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya hal di luar itu menjadi tidak penting.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa setiap orang mempunyai peluang atau kesempatan dalam memperoleh akses yang adil dan setara terhadap sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap proses penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki partisipasi berarti mempunyai kesempatan untuk berkreasi atau ikut andil dalam pembangunan nasional. Sedangkan memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.

Wujud Kesetaraan Gender di Indonesia
Kesetaraan gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan, tampaknya perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang memiliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum, sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara penuh oleh kenegaraan.
Jargon “Kesetaraan Gender” sering digemakan oleh para aktivis sosial, kaum perempuan hingga para politikus Indonesia. Kesadaran kaum perempuan akan kesetaraan gender semakin meningkat seraya mereka terus menuntut hak yang sama dengan laki-laki. Masih banyak TKW Indonesia yang hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Masih marak pula terjadi kasus yang tak terselesaikan sebab pemerintah menganggap masalah ini tidak terlalu penting. Kasus TKW sering kali hanya disambut dengan komentar ringan.

Peran Perempuan di Bidang Kehutanan
Banyak orang percaya Undang-Undang Kehutanan tahun 1993 berperan mengembalikan perbukitan hijau Nepal. Para aktivis mengatakan Undang-Undang itu juga sebuah katalis bagi perubahan positif di sebuah area yang tak mudah terkait dengan hal itu hak-hak perempuan di pedesaan Nepal.
Dari kasus yang ada di Nepal pada tahun 1993 dapat diketahui bahwa dalam peran tradisional mereka, perempuan tak dianggap sebagai pemimpin, khususnya di Asia. Bahkan ketika reformasi telah berjalan untuk kepentingan masyarakat pedesaan, proses yang sama bisa merusak hak-hak perempuan. Reformasi tak mengambil isu gender sebagai pertimbangan. Perubahan konstitusi yang terjadi di negara Asia memungkinkan para aktivis untuk terlibat dalam dialog dengan para pembuat kebijakan. Dalam program hutan masyarakat, 33 persen perwakilan disisihkan untuk perempuan dalam komite eksekutif. Dan setidaknya 35 persen total pendapatan dari hutan masyarakat dialokasikan untuk perempuan yang kurang beruntung.
Menurut para perempuan, masalah manajemen desa tidak dapat dipisahkan dari hutan. Untuk dapat mengelola hutan, komite dan federasi harus berurusan dengan kebutuhan perempuan terkait hutan dari kegiatan-kegiatan lainnya di desa. Bagaimana kegiatan-kegiatan ini berpengaruh pada pengelolaan hutan dan bagaimana pengelolaan hutan mempengaruhi mereka. Harus diakui keberadaannya karena para perempuan tidak tertarik untuk menaati aturan dan peraturan tentang hutan yang tidak peduli terhadap keberadaan nyata mereka.
Dengan kata lain, pengelolaan hutan lokal akan sulit dicapai tanpa pengelolaan mandiri desa yang penduduknya merasa ikut terlibat. Sebaliknya hutan sangat penting untuk berbagai alasan, dan masyarakat desa berharap untuk bisa mendukung kehidupan di desa dengan cara ikut serta mengawasi pengelolaan hutan. Para perempuan menganggap hutan sebagai tempat kegiatan sosial yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Agarwal (1997) berargumen bahwa kelompok perempuan pelindung hutan dapat berhasil dibangun melalui jejaring sosial perempuan. Meskipun ini memberi kekuatan pada perempuan dalam menghadapi desa mereka harapan akan termotivasinya perempuan membentuk kelompok perlindungan hutan masih dipertanyakan mengingat, adanya keinginan mereka untuk mengurus banyak isu terkait lainnya dan diskriminasi yang mereka alami di dalam kehidupan sehari-hari.
Hubungan lingkungan adalah hubungan sosial dan politik. Persoalan sering timbul bukan karena kurangnya kekayaan potensi tapi karena keputusan manajemen dan diskriminasi. Dengan meneliti ketidakhadiran perempuan dalam kelompok pengguna hutan di Nepal, Lama dan Bucy (2004) menyatakan bahwa sebagian perempuan tidak tertarik untuk hadir dalam pertemuan. Para penulis menunjuk sebab kurangnya minat untuk membentuk komite adalah karena kaum perempuan buta aksara dan tidak mampu melaksanakan aturan sesuai dengan rencana operasional dalam proses di mana perempuan tidak akan punya pengaruh, mereka cenderung tidak termotivasi untuk ikut serta.
Prosedur pertemuan formal dapat membuka ruang bagi perempuan untuk mengeluarkan pendapat, juga untuk lelaki yang biasanya tidak mau berbicara. Dengan tidak adanya kesempatan untuk menyampaikan masalah dan meminta waktu untuk berbicara, pertemuan-pertemuan cenderung didominasi oleh para elite. Para peneliti yang mempelajari perekrutan untuk posisi tingkat manajer dalam perusahaan menunjukkan bahwa prosedur yang lebih formal dan praktek perekrutan yang terbuka ada hubungannya dengan porsi posisi manajemen yang lebih besar dipegang oleh perempuan. Karena jalur dan jejaring informal biasanya didominasi oleh lelaki, memformalkan prosedur perekrutan personel akan mengurangi porsi lelaki dalam posisi manajemen (Reskin dan McBrier, 2000).
Kesempatan untuk berbicara adalah satu hal namun didengar adalah hal lain, dan itu tergantung dari kondisi hubungan gender dan kekuasaan setempat. Pertanyaannya adalah “bukan siapa yang harus bicara namun siapa yang akan mendengar”.
Peran perempuan di Bidang Kehutanan dapat di uraikan sebagai berikut :
1.   Equality, yaitu memperkuat akses dan peran perempuan pada sumber daya hutan.
2.  Equity, yaitu meningkatkan sensitivitas perempuan pada bermacam-macam peran dalam manajemen hutan, memenuhi kebutuhan masyarakat dari sisi peran gender.
3.  Efficacy, yaitu mengidentifikasi dan menggunakan pengetahuan perempuan tentang kehutanan
4.  Empowerment, yaitu melibatkan perempuan secara aktif dalam pengembangan perhutanan sosial.
Dalam proyek-proyek kehutanan, partisipasi perempuan masih sangat kurang, padahal kalau kita lihat sekarang pendidikan formal yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi ternyata rimbawati cukup banyak, bahkan >50% dari jumlah forester. Berangkat dari hal tersebut, diperlukan upaya agar peran perempuan dalam kehutanan sosial dapat lebih efektif dilakukan. Dimulai dengan apa yang dimaksud dengan batasan kehutanan sosial menurut beberapa ahli, gender dan peran domestik yang merupakan cap-cap negatif bagi perempuan, dan terakhir bagaimana perempuan dapat berperan dalam proyek kehutanan sosial.
Kelompok perempuan sering tidak dianggap sebagai mitra yang mampu atau sah dalam penyusunan kebijakan resmi. Pengorganisasian perempuan di pedesaan sering terjadi secara tidak resmi dan di luar program besar dan resmi, sebuah isu yang dibicarakan oleh para peneliti baik di belahan Utara maupun Selatan (Ronnblom, 1997 dan Purushottaman, 1998). Dalam analisisnya tentang aksi kolektif pengelolaan sumber daya hutan, Agarwal (2000) membedakan antara perlibatan perempuan dalam pengelolaan sumber daya, yang cenderung mengarah pada agitasi, dengan kerja sama jangka panjang dalam organisasi yang didominasi lelaki. Jejaring dan kegiatan perempuan tampaknya berlangsung secara sporadis dan bersifat provokatif, karena kerja sama mereka sering tidak kelihatan oleh pihak luar yang memfokuskan diri hanya pada satu isu saja, seperti hutan. Perempuan cenderung mengatur diri untuk menghadapi masalah tertentu yang melibatkan isu-isu yang berbeda.
Akses perempuan ke dunia luar sering melalui pemimpin lelaki dan organisasi. Dengan mengatur diri mereka sendiri dengan bantuan program dan mengangkat isu-isu di luar program formal, perempuan menantang cara kerja dan juga otoritas lelaki. Lembaga luar perlu mengenal potensi pengembangan dan pengelolaan sumber daya setempat yang diwakili kelompok informal. Meskipun ada yang ingin memberi dukungan kepada organisasi perempuan ternyata tidaklah sanggup melakukannya karena tidak ada struktur yang memungkinkan mereka untuk membantu perempuan tanpa menyalurkan dukungan itu melalui lelaki. Perempuan sering diajak untuk ikut dalam komite dan organisasi politik karena mereka dianggap mempunyai pandangan lain tentang masalah tertentu dan dapat mewakili unsur yang beragam. Namun, perempuan tidak berbeda dengan lelaki mempunyai kepentingan lain yang timbul dari hubungan ekonomi dan politik mereka.
Kembali pada bagian awal, pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran penguasaan dan akses terhadap sumber daya alam ternyata mengakibatkan ketidakadilan gender. Lebih lanjut dinyatakan ada lima bentuk ketidakadilan gender dalam hubungannya dengan sumber daya alam, yaitu :
1.   Marjinalisasi (peminggiran) ekonomi
Salah satu yang terlihat nyata adalah lemahnya kesempatan perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi seperti tanah, kredit dan pasar.
2.  Subordinasi (penomorduaan)
Subordinasi perempuan ini berkaitan erat dengan masalah penguasaan terhadap sumber daya alam. Sejarah membuktikan, pemilik, atau penguasa sumber daya alam cenderung memiliki kekuasaan lebih besar dan membawahi serta berhak memerintah kelompok-kelompok tidak bermilik, termasuk perempuan. Bentuk lain dari subordinasi perempuan juga terdapat pada hak waris. Banyak budaya tidak memberikan hak waris apapun pada perempuan karena perempuan dianggap akan masuk ke dalam keluarga suaminya ketika menikah.
3.  Beban kerja berlebih
Pada umumnya perempuan memiliki tiga peran (triple role) yaitu produktif, reproduktif dan memelihara (anak) yang lebih dominan. Yang dapat dilihat langsung adalah jam tidur perempuan lebih pendek dibanding laki - laki, waktu istirahat hampir tidak ada. Akibatnya perempuan tidak memiliki waktu untuk membicarakan hal-hal di luar rutinitasnya seperti membaca koran, mendengarkan informasi, atau hadir dalam pertemuan-pertemuan masyarakat.
4.  Cap-cap negatif (stereotype)
Maksudnya adalah perempuan sering digambarkan pada bentuk-bentuk tertentu yang belum tentu benar, seperti emosional, lemah, tidak mampu memimpin, tidak rasional dan lain-lain.
5.  Kekerasan
Kekerasan berbasis gender didefinisikan sebagai kekerasan terhadap perempuan. Pada konflik sumber daya alam kekerasan terhadap perempuan sering kali meningkat baik itu yang dilakukan oleh aparat (militer atau sipil) serta pihak-pihak investor maupun juga terjadi di ruang-ruang keluarga, oleh suami, tetangga atau saudara.
Desentralisasi memberi peluang untuk membentuk struktur baru dalam pengelolaan hutan dan hubungan desa yang mengakomodasi beragam cara hubungan orang dengan hutan. Bentuk partisipasi yang akan dipilih harus fleksibel dan mencakup organisasi formal dan informal. Apa yang diperlukan ialah sebuah rekonstruksi antara institusi politik formal dengan informal, sehingga yang formal mendapat pijakan yang lebih mantap dan lebih dapat mempertanggungjawabkannya pada yang informal.
Proses-proses pembangunan dan pengelolaan lokal terjadi di dalam ruang-ruang gender. Kekuasaan dan hak masyarakat tidak akan berarti apa-apa jika tidak memperhitungkan perbedaan gender, terutama dalam pengelolaan sumber daya dengan sifat ideal kelaki-lakian para rimbawan lelaki, penangkap ikan lelaki, pemburu lelaki. Kalau tidak, seseorang akan tergelitik untuk bertanya apakah desentralisasi, devolusi dan pengelolaan lokal merupakan sebuah Ideologi yang waktunya telah tiba bagi kaum lelaki - tetapi bukan untuk perempuan. Sosok perempuan yang berprestasi dan dapat menyeimbangkan antara keluarga dan karier menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan sering kali takut untuk memulai karier karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga.


BAB III
PENUTUP

Kesetaraan gender berguna untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk berapresiasi terhadap hal – hal yang terjadi di sekitarnya. Kesetaraan gender berkaitan dengan keadilan gender. Keadilan gender merupakan perlakuan adil terhadap laki – laki dan perempuan. perbedaan antara kesetaraan dan keadilan gender yaitu kesetaraan lebih condong terhadap peluang sedangkan keadilan gender lebih condong terhadap tingkah laku laki – laki dan perempuan.
Kesetaraan gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan, tampaknya perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Pemerintah masih menganggap masalah TKW terlalu penting.
Masyarakat dapat memperoleh keuntungan dan manfaat langsung dari keterlibatan dalam pengelolaan hutan. Dalam kehutanan sosial, kemungkinan pengikutsertaan perempuan secara aktif adalah terbuka lebar. Perempuan dapat diikutsertakan tidak hanya pada saat pelaksanaan proyek tetapi dapat pula diikutsertakan sejak awal perencanaan proyek dibuat dan termasuk kontrol terhadap proyek kehutanan sosial.
Kebijakan desentralisasi memberi peluang untuk membentuk struktur baru dalam pengelolaan hutan dan hubungan desa yang mengakomodasi beragam model hubungan orang dengan hutan. Bentuk partisipasi yang akan dipilih harus fleksibel dan mencakup organisasi formal dan informal. Apa yang diperlukan ialah sebuah rekonstruksi antara institusi politik formal dengan informal, sehingga yang formal mendapat pijakan yang lebih mantap dan lebih dapat mempertanggungjawabkannya pada yang informal.



DAFTAR PUSTAKA

Agarwal, B. 1997. Development and Change. Environmental Action, Gender Equity and Womens Participation. Vol. 28, No. 1 (1-44).
Lama, A. dan Bucy, M. 2004. Livelihoods and Gender: Equity in Community Resource Management. Gender, Class, Caste and Participation: Community Forestry in Central Nepal. Sage Publications. New Delhi.
Lister, R. 1997. Citizenship: Feminist Perspectives. Macmillan. London.
Pringle, R. 1997. Feminist Theory And The World of The Social : Feminism in The 1990s. London.
Purushottaman, S. 1998. The Empowerment of Women in Nepal: Grassroots Women’s Networks and the State. Sage Publications. Thousand Oaks.
Rounblom, M. 1997. Local Women's Project :Towards a New Democratic Order? Women’s Organizing in Nepal in the 1990s. Publica. Stockholm.
World Bank. 2000. World Development Report 2000/2001: Attacking Poverty. World Bank. New York.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mata Kuliah Keperiwisataan Alam; WANA WISATA COBAN RONDO

Something Old; SAATNYA MELESTARIKAN DANAU TOBA