Tugas Uji Kompetensi SKL; KESETARAAN GENDER DAN PERAN PEREMPUAN DI BIDANG KEHUTANAN
“KESETARAAN GENDER DAN PERAN
PEREMPUAN DI BIDANG KEHUTANAN”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya
manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki. Keduanya diciptakan
agar bisa saling melengkapi guna membangun kekuatan (sinergi) baru yang lebih
kuat dan bermanfaat bagi umat manusia. Namun dalam perkembangannya,
dirasakan telah terjadi dominasi oleh satu pihak terhadap pihak yang lainnya,
sehingga menimbulkan diskriminasi, marjinalisasi, subordinasi, beban ganda,
ataupun tindak kekerasan.
Sektor kehutanan, khususnya, telah
mengalami pergeseran kebijakan. Partisipasi masyarakat dan perhatian terhadap
gender telah dianggap sebagai hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola
hutan yang lestari. Desentralisasi telah dianggap sebagai cara ampuh mencapai
tujuan pembangunan dalam memberi respon kebutuhan- kebutuhan masyarakat
setempat (World Bank, 2000).
Berdasarkan Instruksi Presiden
terakhir disebutkan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran
dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat
berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender
adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Para
ilmuwan, praktisi pembangunan dan pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan
sumber daya alam telah menganjurkan agar dikaitkan antara upaya-upaya yang
dilakukan kaum lelaki dengan perempuan dalam membangun lembaga lokal yang
handal dalam mengurus sumber daya alam.
Dengan mengingat pentingnya hubungan
gender dalam hidup keseharian, perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan
dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup bagi pihak-pihak
yang termarginalisasi dan subordinasi. Sampai saat ini diskriminasi berbasis
pada gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di negara di mana
demokrasi telah dianggap tercapai. Dalam konteks ini, kaum perempuan yang
paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meski tidak menutup
kemungkinan laki-laki juga dapat mengalaminya. Pembakuan peran dalam masyarakat
merupakan kendala yang paling utama dalam proses perubahan sosial. Sejauh
menyangkut persoalan gender di mana secara global kaum perempuan yang lebih
berpotensi merasakan dampak negatifnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka untuk
memudahkan pembahasan, dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian dari Kesetaraan Gender?
2.
Bagaimana wujud kesetaraan gender di Indonesia?
3.
Apakah peran perempuan di Bidang Kehutanan?
C.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah
ini adalah agar pembaca tahu tentang :
1.
Pengertian dari Kesetaraan Gender.
2.
Wujud kesetaraan gender di Indonesia.
3.
Peran perempuan di Bidang Kehutanan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender memiliki kaitan
dengan keadilan gender. Keadilan gender merupakan proses dan perlakuan adil
terhadap laki – laki dan perempuan. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender
ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki – laki maupun
perempuan sehingga dengan hal ini setiap orang memiliki akses, kesempatan berpartisipasi,
dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari
pembangunan tersebut.
Kesetaraan gender merupakan salah
satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas
dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya di peruntukan
bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Sayangnya
sampai saat ini, perempuan sering kali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok
pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya
sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada
akhirnya hal di luar itu menjadi tidak penting.
Dari pengertian di atas dapat
dikatakan bahwa setiap orang mempunyai peluang atau kesempatan dalam memperoleh
akses yang adil dan setara terhadap sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil
keputusan terhadap proses penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki
partisipasi berarti mempunyai kesempatan untuk berkreasi atau ikut andil dalam
pembangunan nasional. Sedangkan memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan
untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya sehingga
memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Wujud Kesetaraan Gender di Indonesia
Kesetaraan gender di Indonesia masih
dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan,
tampaknya perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa,
khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang memiliki suara paling
kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum, sebab posisinya yang
seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara penuh oleh
kenegaraan.
Jargon “Kesetaraan Gender” sering
digemakan oleh para aktivis sosial, kaum perempuan hingga para politikus
Indonesia. Kesadaran kaum perempuan akan kesetaraan gender semakin meningkat
seraya mereka terus menuntut hak yang sama dengan laki-laki. Masih banyak TKW
Indonesia yang hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Masih marak
pula terjadi kasus yang tak terselesaikan sebab pemerintah menganggap masalah
ini tidak terlalu penting. Kasus TKW sering kali hanya disambut dengan komentar
ringan.
Peran Perempuan di
Bidang Kehutanan
Banyak orang percaya Undang-Undang
Kehutanan tahun 1993 berperan mengembalikan perbukitan hijau Nepal. Para
aktivis mengatakan Undang-Undang itu juga sebuah katalis bagi perubahan positif
di sebuah area yang tak mudah terkait dengan hal itu hak-hak perempuan di
pedesaan Nepal.
Dari kasus yang ada di Nepal pada
tahun 1993 dapat diketahui bahwa dalam peran tradisional mereka, perempuan tak
dianggap sebagai pemimpin, khususnya di Asia. Bahkan ketika reformasi telah
berjalan untuk kepentingan masyarakat pedesaan, proses yang sama bisa merusak
hak-hak perempuan. Reformasi tak mengambil isu gender sebagai pertimbangan. Perubahan
konstitusi yang terjadi di negara Asia memungkinkan para aktivis untuk terlibat
dalam dialog dengan para pembuat kebijakan. Dalam program hutan masyarakat, 33
persen perwakilan disisihkan untuk perempuan dalam komite eksekutif. Dan
setidaknya 35 persen total pendapatan dari hutan masyarakat dialokasikan untuk
perempuan yang kurang beruntung.
Menurut para
perempuan, masalah manajemen desa tidak dapat dipisahkan dari hutan. Untuk
dapat mengelola hutan, komite dan federasi harus berurusan dengan kebutuhan
perempuan terkait hutan dari kegiatan-kegiatan lainnya di desa. Bagaimana
kegiatan-kegiatan ini berpengaruh pada pengelolaan hutan dan bagaimana
pengelolaan hutan mempengaruhi mereka. Harus diakui keberadaannya karena para
perempuan tidak tertarik untuk menaati aturan dan peraturan tentang hutan yang
tidak peduli terhadap keberadaan nyata mereka.
Dengan kata
lain, pengelolaan hutan lokal akan sulit dicapai tanpa pengelolaan mandiri desa
yang penduduknya merasa ikut terlibat. Sebaliknya hutan sangat penting untuk
berbagai alasan, dan masyarakat desa berharap untuk bisa mendukung kehidupan di
desa dengan cara ikut serta mengawasi pengelolaan hutan. Para perempuan menganggap
hutan sebagai tempat kegiatan sosial yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari.
Agarwal (1997)
berargumen bahwa kelompok perempuan pelindung hutan dapat berhasil dibangun
melalui jejaring sosial perempuan. Meskipun ini memberi kekuatan pada perempuan
dalam menghadapi desa mereka harapan akan termotivasinya perempuan membentuk
kelompok perlindungan hutan masih dipertanyakan mengingat, adanya keinginan
mereka untuk mengurus banyak isu terkait lainnya dan diskriminasi yang mereka
alami di dalam kehidupan sehari-hari.
Hubungan
lingkungan adalah hubungan sosial dan politik. Persoalan sering timbul bukan
karena kurangnya kekayaan potensi tapi karena keputusan manajemen dan
diskriminasi. Dengan meneliti ketidakhadiran perempuan dalam kelompok pengguna
hutan di Nepal, Lama dan Bucy (2004) menyatakan bahwa sebagian perempuan tidak
tertarik untuk hadir dalam pertemuan. Para penulis menunjuk sebab kurangnya
minat untuk membentuk komite adalah karena kaum perempuan buta aksara dan tidak
mampu melaksanakan aturan sesuai dengan rencana operasional dalam proses di mana
perempuan tidak akan punya pengaruh, mereka cenderung tidak termotivasi untuk
ikut serta.
Prosedur
pertemuan formal dapat membuka ruang bagi perempuan untuk mengeluarkan
pendapat, juga untuk lelaki yang biasanya tidak mau berbicara. Dengan tidak
adanya kesempatan untuk menyampaikan masalah dan meminta waktu untuk berbicara,
pertemuan-pertemuan cenderung didominasi oleh para elite. Para peneliti yang
mempelajari perekrutan untuk posisi tingkat manajer dalam perusahaan
menunjukkan bahwa prosedur yang lebih formal dan praktek perekrutan yang
terbuka ada hubungannya dengan porsi posisi manajemen yang lebih besar dipegang
oleh perempuan. Karena jalur dan jejaring informal biasanya didominasi oleh
lelaki, memformalkan prosedur perekrutan personel akan mengurangi porsi lelaki
dalam posisi manajemen (Reskin dan McBrier, 2000).
Kesempatan untuk
berbicara adalah satu hal namun didengar adalah hal lain, dan itu tergantung
dari kondisi hubungan gender dan kekuasaan setempat. Pertanyaannya adalah
“bukan siapa yang harus bicara namun siapa yang akan mendengar”.
Peran perempuan di Bidang Kehutanan dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Equality, yaitu memperkuat akses dan
peran perempuan pada sumber daya hutan.
2. Equity, yaitu meningkatkan sensitivitas
perempuan pada bermacam-macam peran dalam manajemen hutan, memenuhi
kebutuhan masyarakat dari sisi peran gender.
3. Efficacy, yaitu mengidentifikasi dan
menggunakan pengetahuan perempuan tentang kehutanan
4. Empowerment, yaitu melibatkan
perempuan secara aktif dalam pengembangan perhutanan sosial.
Dalam
proyek-proyek kehutanan, partisipasi perempuan masih sangat kurang, padahal
kalau kita lihat sekarang pendidikan formal yang dilakukan di berbagai
perguruan tinggi ternyata rimbawati cukup banyak, bahkan >50% dari jumlah
forester. Berangkat dari hal tersebut, diperlukan upaya agar peran perempuan
dalam kehutanan sosial dapat lebih efektif dilakukan. Dimulai dengan apa yang
dimaksud dengan batasan kehutanan sosial menurut beberapa ahli, gender dan
peran domestik yang merupakan cap-cap negatif bagi perempuan, dan terakhir
bagaimana perempuan dapat berperan dalam proyek kehutanan sosial.
Kelompok
perempuan sering tidak dianggap sebagai mitra yang mampu atau sah dalam
penyusunan kebijakan resmi. Pengorganisasian perempuan di pedesaan sering terjadi secara tidak resmi dan di luar
program besar dan resmi, sebuah isu
yang dibicarakan oleh para peneliti baik di belahan Utara maupun Selatan
(Ronnblom, 1997 dan Purushottaman, 1998). Dalam analisisnya tentang aksi
kolektif pengelolaan sumber daya hutan, Agarwal (2000) membedakan antara
perlibatan perempuan dalam pengelolaan sumber daya, yang cenderung mengarah
pada agitasi, dengan kerja sama jangka panjang dalam organisasi yang didominasi
lelaki. Jejaring dan kegiatan perempuan tampaknya berlangsung secara sporadis
dan bersifat provokatif, karena kerja sama mereka sering tidak kelihatan oleh
pihak luar yang memfokuskan diri hanya pada satu isu saja, seperti hutan.
Perempuan cenderung mengatur diri untuk menghadapi masalah tertentu yang
melibatkan isu-isu yang berbeda.
Akses perempuan ke dunia luar sering
melalui pemimpin lelaki dan organisasi.
Dengan mengatur diri mereka sendiri dengan bantuan program dan mengangkat isu-isu di luar program
formal, perempuan menantang cara kerja dan
juga otoritas lelaki. Lembaga luar perlu mengenal potensi pengembangan dan pengelolaan sumber daya setempat yang
diwakili kelompok informal. Meskipun ada
yang ingin memberi dukungan kepada organisasi perempuan ternyata tidaklah sanggup melakukannya karena tidak ada
struktur yang memungkinkan mereka untuk
membantu perempuan tanpa menyalurkan dukungan itu melalui lelaki. Perempuan
sering diajak untuk ikut dalam komite dan organisasi politik karena mereka
dianggap mempunyai pandangan lain tentang masalah tertentu dan dapat mewakili
unsur yang beragam. Namun, perempuan tidak berbeda dengan lelaki mempunyai
kepentingan lain yang timbul dari hubungan ekonomi dan politik mereka.
Kembali pada bagian awal, pembedaan
antara laki-laki dan perempuan dalam peran penguasaan dan akses terhadap sumber
daya alam ternyata mengakibatkan ketidakadilan gender. Lebih lanjut dinyatakan ada lima bentuk ketidakadilan gender dalam hubungannya dengan
sumber daya alam, yaitu :
1. Marjinalisasi (peminggiran) ekonomi
Salah satu yang
terlihat nyata adalah lemahnya kesempatan perempuan terhadap sumber-sumber
ekonomi seperti tanah, kredit dan pasar.
2. Subordinasi (penomorduaan)
Subordinasi
perempuan ini berkaitan erat dengan masalah penguasaan terhadap sumber daya
alam. Sejarah membuktikan, pemilik, atau penguasa sumber daya alam cenderung
memiliki kekuasaan lebih besar dan membawahi serta berhak memerintah
kelompok-kelompok tidak bermilik, termasuk perempuan. Bentuk lain dari
subordinasi perempuan juga terdapat pada hak waris. Banyak budaya tidak
memberikan hak waris apapun pada perempuan karena perempuan dianggap akan masuk
ke dalam keluarga suaminya ketika menikah.
3. Beban kerja berlebih
Pada umumnya
perempuan memiliki tiga peran (triple
role) yaitu produktif, reproduktif dan memelihara (anak) yang lebih
dominan. Yang dapat dilihat langsung adalah jam tidur perempuan lebih pendek
dibanding laki - laki, waktu istirahat hampir tidak ada. Akibatnya perempuan
tidak memiliki waktu untuk membicarakan hal-hal di luar rutinitasnya seperti
membaca koran, mendengarkan informasi, atau hadir dalam pertemuan-pertemuan
masyarakat.
4. Cap-cap negatif (stereotype)
Maksudnya adalah
perempuan sering digambarkan pada bentuk-bentuk tertentu yang belum tentu
benar, seperti emosional, lemah, tidak mampu memimpin, tidak rasional dan
lain-lain.
5. Kekerasan
Kekerasan berbasis gender didefinisikan sebagai
kekerasan terhadap perempuan. Pada konflik sumber daya alam kekerasan terhadap
perempuan sering kali meningkat baik itu yang dilakukan oleh aparat (militer
atau sipil) serta pihak-pihak investor maupun juga terjadi di ruang-ruang
keluarga, oleh suami, tetangga atau saudara.
Desentralisasi memberi peluang untuk
membentuk struktur baru dalam pengelolaan hutan dan hubungan desa yang
mengakomodasi beragam cara hubungan orang dengan hutan. Bentuk partisipasi yang
akan dipilih harus fleksibel dan mencakup organisasi formal dan informal. Apa
yang diperlukan ialah sebuah rekonstruksi antara institusi politik formal
dengan informal, sehingga yang formal mendapat pijakan yang lebih mantap dan
lebih dapat mempertanggungjawabkannya pada yang informal.
Proses-proses pembangunan dan
pengelolaan lokal terjadi di dalam ruang-ruang gender. Kekuasaan dan hak
masyarakat tidak akan berarti apa-apa jika tidak memperhitungkan perbedaan gender, terutama dalam pengelolaan sumber daya dengan sifat ideal kelaki-lakian para
rimbawan lelaki, penangkap ikan lelaki, pemburu lelaki. Kalau tidak, seseorang akan tergelitik untuk bertanya
apakah desentralisasi, devolusi dan pengelolaan lokal merupakan sebuah Ideologi
yang waktunya telah tiba bagi kaum lelaki - tetapi bukan untuk perempuan. Sosok
perempuan yang berprestasi dan dapat menyeimbangkan antara keluarga dan karier
menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan sering kali takut untuk memulai
karier karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga.
BAB III
PENUTUP
Kesetaraan gender berguna untuk
memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk berapresiasi terhadap hal – hal
yang terjadi di sekitarnya. Kesetaraan gender berkaitan dengan keadilan gender.
Keadilan gender merupakan perlakuan adil terhadap laki – laki dan perempuan.
perbedaan antara kesetaraan dan keadilan gender yaitu kesetaraan lebih condong
terhadap peluang sedangkan keadilan gender lebih condong terhadap tingkah laku
laki – laki dan perempuan.
Kesetaraan gender di Indonesia masih
dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan,
tampaknya perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa,
khususnya para kaum perempuan. Pemerintah masih menganggap masalah TKW terlalu
penting.
Masyarakat dapat memperoleh keuntungan
dan manfaat langsung dari keterlibatan dalam pengelolaan hutan. Dalam kehutanan
sosial, kemungkinan pengikutsertaan perempuan secara aktif adalah terbuka
lebar. Perempuan dapat diikutsertakan tidak hanya pada saat pelaksanaan proyek
tetapi dapat pula diikutsertakan sejak awal perencanaan proyek dibuat dan
termasuk kontrol terhadap proyek kehutanan sosial.
Kebijakan desentralisasi memberi
peluang untuk membentuk struktur baru dalam pengelolaan hutan dan hubungan desa
yang mengakomodasi beragam model hubungan orang dengan hutan. Bentuk
partisipasi yang akan dipilih harus fleksibel dan mencakup organisasi formal
dan informal. Apa yang diperlukan ialah sebuah rekonstruksi antara institusi
politik formal dengan informal, sehingga yang formal mendapat pijakan yang
lebih mantap dan lebih dapat mempertanggungjawabkannya pada yang informal.
DAFTAR PUSTAKA
Agarwal, B. 1997. Development and
Change. Environmental Action, Gender Equity and Womens Participation. Vol.
28, No. 1 (1-44).
Lama, A. dan Bucy, M. 2004. Livelihoods
and Gender: Equity in Community Resource Management. Gender, Class, Caste
and Participation: Community Forestry in Central Nepal. Sage Publications. New
Delhi.
Lister, R. 1997. Citizenship:
Feminist Perspectives. Macmillan. London.
Pringle, R. 1997. Feminist Theory
And The World of The Social : Feminism in The 1990s. London.
Purushottaman, S. 1998. The
Empowerment of Women in Nepal: Grassroots Women’s Networks and the State.
Sage Publications. Thousand Oaks.
Rounblom, M. 1997. Local Women's
Project :Towards a New Democratic Order? Women’s Organizing in Nepal in the
1990s. Publica. Stockholm.
World Bank. 2000. World Development
Report 2000/2001: Attacking Poverty. World Bank. New York.
Komentar
Posting Komentar